Minggu, 15 September 2013

Studi Kasus Cybercrime "Penipu Internet Bisa Raup Rp 200 Juta Setahun"

Kasus :
TEMPO.CO, Tangerang--Salah satu pelaku penipuan melalui internet, AFL, mengaku hanya terlibat penipuan internet berskala kecil. Menurut perempuan berusia 33 tahun itu, jika dihitung-hitung, keuntungan yang dikumpulkannya dalam setahun tak sampai Rp 500 juta.

Menurut AFL,dia hanya mendapat kecil-kecilan saja, sekitar Rp 4 juta. Dalam setahun dia dapat meraup keuntungan Rp 200 jutaan tuturnya kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2013.

AFL mengaku hanya membantu kekasihnya yang merupakan salah satu komplotan penipu yang berasal dari Afrika. Dari setiap transaksi penipuan yang berhasil mereka lakukan, AFL kebagian 10 persen.

Menurut AFL, ia terpaksa menjalani pekerjaan itu karena alasan ekonomi dan dia harus membiayai hidup satu anaknya.

Awal keterlibatan AFL dengan komplotan penipu internet Afrika ini cukup berliku. Semua bermula ketika perempuan muda ini berkenalan dengan Kenechukwu, warga negara Liberia, setahun yang lalu. Setelah sempat saling menjajaki, mereka pun akhirnya berpacaran.

Namun, pacaran dalam kamus Kenechukwu ternyata juga termasuk berkomplot menipu orang. Sejak dekat dengan pria Liberia itu, AFL sering diminta membantu "kerja" sang kekasih bersama orang-orang kulit hitam lainnya.
Lulusan salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia itu mengaku kapok dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

AFL ditangkap Polda Metro Jaya pada Agustus 2012. Dia diciduk karena terlibat menipu pengusaha garmen, sebut saja namanya Putri. Pengusaha itu dikuras sampai menderita kerugian hampir Rp 2 miliar. Selain AFL, polisi juga menangkap tersangka lainnya yaitu Udhie Mathias Udhie, warga negara Nigeria, Kenechuckwu, warga negara Liberia, dan Warastuti, WNI. Namun AFL kemudian dibebaskan karena polisi tak menemukan bukti kuat keterlibatannya.

Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
  • Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
  • Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
  • Menutup service yang tidak digunakan.
  • Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
  • Melakukan back up secara rutin.
  • Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
  • Perlunya CyberLaw. Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
  • Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
  • Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.